Post Page Advertisement [Top]

Daftar beberapa istilah Hukum di Indonesia:
  • abolisi hak yg dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tsb  jika telah dijalankan 
  • pengadilan suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg menentukannya/membentuknya;
  • amnesti pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan 
  • pengadilan negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya;
  • pengadilan tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl wilayah hukumnya;
  • praperadilan salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh polisi atau jaksa
  • advokat orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg bebas dan mandiri;
  • agraria segala sesuatu yg berhubungan dng tanah
  • ajudikasi peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd proses ini mempertunjukkan bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
  • banding upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama 
  • bantuan hukum jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu
  • barang bukti benda-benda yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan
  • pembela ahli hukum yg dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dl sidang pengadilan; pengacara; advokat;
  • pembelaan pernyataan dr seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan;
  • pembelaan diri hak dan kesempatan yg diberikan kpd advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan thd hal-hal yg merugikan dirinya di dl menjalankan profesinya ataupun kaitannya dng organisasi profesi
  • berita acara perkara suatu akta otentik, yg dl taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dl sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yg memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yg memungkinkan penuntutan thd tersangka
  • dakwa tuduhan; pengaduan atau tuntutan yg diajukan kpd hakim; 3 tuntutan atau gugatan yg diajukan oleh seseorang thd orang lain krn haknya telah dilanggar, dirugikan, dsb;
  • dakwaan tuntutan perkara; tuduhan;
  • terdakwa seseorang yg diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan;
  • pendakwa orang yg mendakwa (menuntut, menuduh)
  • daluwarsa lewat waktu; suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dr suatu perikatan dng lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yg ditentukan oleh undang-undang
  • dekonsentrasi pelimpahan wewenang dr pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal tingkat atas kpd pejabat daerah
  • diskresi kebebasan mengambil keputusan dl setiap situasi yg dihadapi menurut pendapatnya sendiri
  • dispensasi pembebasan; penyimpangan dr peraturan
  • doktrin pendapat atau tafsiran para ahli mengenai kemungkinan seseorang memiliki tanah tanpa memiliki bangunan/tanaman di atasnya; begitu pula sebaliknya seseorang bisa memiliki bangunan/tanaman tanpa memiliki tanah yg di atasnya terdapat bangunan/tanaman tsb
  • dolus kesengajaan; iktikad buruk; penipuan
  • duplik berkas/surat dari tergugat/termohon tentang tanggapan dr adanya replik penggugat/pemohon
  • eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati); penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang
  • eksepsi satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);
  • eksteritorialitas keadaan orang-orang dr perwakilan asing, keadaan yg menyebabkann orang-orang tsb bebas dr peradilan negara penempatan mereka, baik dr peradilan sipil maupun peradilan dl perkara-perkara pidana
  • extrayudicial di luar pengadilan; di bawah tangan
  • fiat eksekusi pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan executorial (bersifat dapat dilaksanakan), pd putusan Pengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yg memegang kekuasaan; pd putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yg memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pd peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi)
  • ganti kerugian hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yg sesuai dng undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
  • grasi wewenang dr kepala negara untuk memberi pengampunan thd hukuman yg telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat/bentuk hukuman tsb
  • gugat, menggugat mendakwa; mengadukan (perkara);
  • tergugat seseorang yang digugat di pengadilan;
  • gugatan tuntutan;
  • penggugat seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan
  • hakim orang yg diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas
  • hukum peraturan-peraturan yg bersifat memaksa dl menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib;
  • hukum acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;
  • hukum acara pidana hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;
  • hukum adat adat atau kebiasaan yg berakibat hukum;
  • hukum administrasi negara keseluruhan aturan hukum yg menentukan cara negara sbg penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
  • hukum agraria keseluruhan kaidah hukum yg mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
  • hukum perdata internasional keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yg menunjukkan stelsel hukum yg berlaku bagi warga negara dr dua negara atau lebih yg berbeda dl lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya
  • inspeksi pemeriksaan dng seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan, tugas, dsb
  • jaksa pejabat yg diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sbg penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • jasa hukum jasa yg diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
  • jurusita pejabat pengadilan yg bertugas memanggil saksi ke pengadilan, melakukan penyitaan dsb
  • jury orang awam yg menyelesaikan sengketa hukum
  • kasasi upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) 
  • kodifikasi pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dl kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum
  • konsultan orang yg dimintai nasihat hukum
  • kualifikasi fakta penggolongan/pembagian sekelompok fakta dl peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum, kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yg seharusnya berlaku
  • kualifikasi hukum penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dl pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yg telah ditetapkan sebelumnya
  • KUHD Kitab Undang-undang Hukum Dagang
  • KUHAP Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 8 tahun 1981, tanggal 31 Desember 1981
  • KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • laporan pemberitahuan yg disampaikan oleh seseorang kpd pejabat yg berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadi sebuah tindak pidana.
  • legislasi pembuat undang-undang;
  • legislasi semu penciptaan aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yg dimaksudkan sbg garis-garis pedoman pelaksanaan kebijaksanaan untuk menjalankan suatu ketentuan/undang-undang, aturan-aturan tsb dipublikasikan secara luas
  • legitimitas keterangan yg mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah benar-benar orang yg dimaksud; kesahan; kebenaran; identitas; pernyataan yg sah menurut undang-undang atau sesuai dng undang-undang; pengesahan
  • mahkamah pengadilan
  • majelis dewan; badan; persidangan; rapat; sidang publik
  • mediasi proses pengikutsertaan pihak ketiga dl penyelesaian suatu perkara sbg penasihat
  • panitera seseorang yg bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian
  • pasal bagian dr bab; artikel dl undang-undang; hal; perkara
  • pelaku setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dsb
  • penahanan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dng penetapannya berdasarkan undang-undang yg berlaku
  • penangkapan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan sesuai dng aturan undang-undang
  • penasihat hukum orang yg memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang
  • penetapan perbuatan hukum sepihak yg bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yg berwenang dan berwajib
  • pengacara seseorang yg bertindak dl suatu perkara untuk membela kepentingan yg berperkara, dl perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dl perkara pidana untuk terdakwa
  • pengaduan pemberitahuan disertai permintaan dr pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang untuk menindak orang yg telah melakukan tindak pidana aduan yg merugikannya menurut hukum yg berlaku
  • penggeledahan tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pd sesuai yg dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan
  • pengusutan usaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang melakukan suatu tindak pidana
  • peninjauan kembali (PK) upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dng pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)
  • penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
  • penyidikan serangkaian tindakan dl hal dan menurut cara yg diatur dl undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tsb digunakan untuk menemukan tersangka
  • penyitaan suatu cara yg dilakukan oleh pejabat-pejabat yg berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yg berasal dr/ada hubungannya dng tindak pidana yg dilakukan dan berguna untuk pembuktian
  • perkara masalah; persoalan
  • putusan hasil dr pemeriksaan suatu perkara;
  • putusan bebas putusan akhir yg menyatakan pelaku bebas dr perkara
  • putusan sela putusan sementara/pertengahan dl suatu perkara
  • regulasi pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang
  • remisi potongan atau pengurangan masa hukuman
  • saksi orang yg mengetahui dng jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya
  • sengketa persoalan; perkara
    1. sumpah suatu alat bukti yg dipakai untuk memperkuat pembuktian, seseorang untuk membuktikan kebenaran dirinya berani menyatakan bahwa dirinya benar dan jika tidak ia akan mendapat kutukan Tuhan
    2. tuntut, menuntut menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan;
    3. tuntutan sesuatu yg dituntut; gugatan; dakwaan;
    4. penuntut umum jaksa yg menuntut perkara yg disidangkan
    5. rehabilitasi hak untuk mendapatkan pemulihan hak dl kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabat yg diberikan pd tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahanm dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg jelas atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
    6. Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria  yg dimuat dl Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960
    7. verifikasi pemeriksaan dan penelitian untuk meneliti kebenaran suatu hal
    8. yurisprudensi ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; himpunan putusan hakim.


    Author : Putri Susanti

    No comments:

    Post a Comment

    Bottom Ad [Post Page]

    | Designed by Colorlib